SELAMAT DATANG DI BLOG DESA PESAHANGAN, Terima Kasih Atas Kunjungannya

WELCOME.....?

SELAMAT DATANG DI BLOG DESA PESAHANGAN KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP JAWA TENGAH 53257

Selasa, 26 Juli 2011

PERANAN PERANGKAT DESA

PERANAN PERANGKAT DESA

Perangkat Desa atau disebut juga pamong desa, ada yang menyebutnya junjang dan banyak lagi istilahnya, masing masing daerah mempunyai istilah sendiri sendiri. Pada jaman mbah kita dulu, tugasnya tidak sekomplit sekarang ini.  Kantor  Desa bagaikan sebuah Kantor Pengadilan ketika warganya berselisih, Kantor Desa bagaikan Kantor Catatan Sipil ketika warganya membutuhkan KTP KK, Surat pindah  atau Akte Kelahiran, Kantor Desa bagaikan Kantor Urusan Agama ketika ada warganya mau menikah atau cerai, Kantor Desa bagaikan Kantor BPS ketika data Kependudukan di butuhkan, Kantor Desa bagaikan Kantor polisi ketika ada kasus kejahatan,  Kantor Desa bagaikan kantor pos dan perangkat desa adalah tukang posnya, karena surat surat pospun tak mau ketinggalan melibatkan perangkat desa.  Kantor Desa sebagai kantor pertanahan , Kantor Desa sebagai kantor Pelayanan PBB, Kantor Desa sebagai Lembaga KPU,  dan banyak lagi lainnya.

Perangkat Desa mempunyai peranan yang cukup penting terhadap laju pembangunan di berbagai bidang.  Kalau boleh saya katakan, Perangkat Desa ikut menjadi sebuah kunci keberhasilan sebuah program pembangunan.  Dari gambaran yang saya sebutkan diatas kita bisa menganalisa sendiri seberapa jauh peranan perangkat desa terhadap Negeri ini.   bayangkan seandainya suatu daerah tanpa Pemerintahan Desa.  Namun yang dirasakan oleh perangkat Desa saat ini seolah kurang diakui keberadaannya.  Mengajukan Draf, sekali lagi draf RUU saja harus melalui perjuangan yang melelahkan dan menelan korban.
Perangkat Desa adalah mesin pengumpul Pajak Bumi dan Bangunan, walaupun jelas disebutkan dalam SPPT PBB, Pembayaran Pajak di lakukan di BRI Unit , ATM BCA , BII, Bumiputra, dan Bukopin.  Tidak disebutkan di Kantor Desa atau kepada Petugas Pemungut pajak.  namun ketika  Pemerintah Desa mengalami kesuitan dalam Penarikan pajak, selalu di semprot dan dianggap tidak mampu bekerja dengan baik, didesak untuk diselesaikan tanpa ada Pembinaan.
Perangkat Desa sering menjadi kambing hitam  beragam persoalan.  Jalan rusak  perangkat desalah yang kurang kreatif, Gedung sekolah ambruk, perangkat Desalah yang kurang memperhatikan,    Ketika seorang warga tidak menerima bantuan, baik itu Program raskin, Askin dan lainnya, perangkat Desanyalah yang bego, tidak jarang kasus kekerasan terhadap Perangkat Desa karena masalah tersebut. Lebih tragisnya lagi justru perangkat desa lah yang dipersalahkan  tanpa memahami kondisi di lapangan.
Perangkat Desa juga menjadi sasaran omelan, umpatan, makian warga ketika mereka kurang cocok dengan kebijakan yang diambil Pemerintah.  Satu contoh begini, seorang Kepala Dusun bertandang ke rumah seorang warganya, memberitahukan bahwa Dalam rangka hari jadi Kabupaten, masing masing KK dikenakan iuran 10.000 rupiah.  dengan halus, sabar dan dengan kata kata yang tersusun rapi Pak Kadus menyampaikan maksud kedatangannya, tanpa disangka warga yang terkenal rese itu mengembalikan girik penarikan sambil berkata, " saya tidak akan bayar  pak kadus, saya kan orang kecil, orang susah, orang mlarat, kenapa harus ditarik hanya untuk acara seperti itu, Pak Kadus nggak liat kondisi saya apa, boro boro dikasih bantuan malah ditarik iuran, Saya dulu yang ndukung pak Kades  mati matian hingga dia berhasil jadi kades, ............ dst, ".  Pak kadus dengan sabar berpamitan kepada orang tersebut sambil mengelus dada.  Ini hanya contoh kecil , perlakuan seperti tadi sering kali dialami oleh perangkat Desa.

Jumat, 22 Juli 2011

Arti Lambang Kabupaten Cilacap

Lambang Daerah


Bentuk dan Wujud Lambang Daerah

Bintang Segi Lima;Melambangkan keluhuran cita-cita masyarakat Daerah yang berkepribadian Pancasila.
Tugu Pahlawan dengan lidah api diatas gelombang Laut Selatan;Tugu Pahlawan melambangkan perjuangan heroik masyarakat Daerah dimasa Revolusi 1945.
Lidah api menunjukkan hitungan 5, berarti perjuangan yang berdasarkan Pancasila.
Gelombang Laut Selatan dengan lekuk gelombang berjumlah 4 dihubungkan dengan lidah api (5) berarti bahwa perjuangan yang berkobar-kobar sejak Revolusi 45 berdasarkan UUD 45 dan jiwa juang 45.
Kembang Wijayakusuma;Merupakan lambang Wahyu Negara pada saat masih berbentuk kerajaan.
Wijayakusuma menjadi nama pengenal khas dan merupakan lambang hidup daerah.
Kembang ini hanya ada dan tumbuh di Cilacap saja (bunga gaib).
Padi dan Kapas;Melambangkan keluhuran cita-cita masyarakat Daerah mewujudkan masyarakat adil dan makmur dalam mengemban Amanat Penderitaan Rakyat.
Padi dan Kapas bermakna kegiatan masyarakat di bidang pangan dan sandang.
Jumlah butir padi 17 dan kapas 8, dihubungkan dengan Kembang Wijayakusuma yang berkelopak 4 dan berdaun bunga 5, menunjukkan betapa keramatnya Proklamasi Tujuhbelas Delapan Empatlima.
Ikan Hiu;Ikan Hiu melambangkan Cilacap berada di daerah pantai laut selatan, penghasil ikan, dan sebagian dari masyarakatnya adalah nelayan.

 Warna Lambang Daerah dan maknanya
Warna Merah Hati  :
keberanian, keuletan, kewaspadaan
serta melambangkan perjuangan yang gagah berani
Warna Kuning Emas  :
keluhuran didalam mengemban tugas

Warna Putih  :
kesucian jiwa

Warna Hitam  :
ketenangan dan ketabahan

Warna Hijau   :
kesuburan dan kemakmuran

Warna Biru Laut / Biru Tua  :
Cilacap terletak
di pantai selatan, Samudera Indonesia
Seluruh warna menggambarkan kepribadian masyarakat Daerah. 

Motto

JALA BHUMI WIJAYAKUSUMA CAKTI


JALA                    :  Air, Lautan

BHUMI                 :  Tanah, Daratan

WIJAYAKUSUMA :  Bunga Kejayaan

CAKTI                  :  Ilmu Tertinggi




Artinya adalah :

"Kemampuan membudidayakan bumi, laut, air untuk kemakmuran"

Daftar Dinas Kabupaten Cilacap

Dinas

No Nama SKPD Alamat
1 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Pimpinan: Tulus Wibowo, SH, S.Pd, M.Si
 
Jl. Kalimantan No. 51
Telpon: 542797, Fax. 540579
2 Dinas Kesehatan
Pimpinan: dr. Bambang Setyono, MMR
 
Jl. Gatot Subroto no. 26 B
Telpon: 534078, Fax. 535950
3 Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pimpinan: Drs. Uong Suparno, M.Si
 
Jl. Perwira No. 30 & Jl. Bromo Timur No.12
Telpon: 533778, Fax. 533405
4 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Pimpinan: Drs. Dian Setyabudi, MM
 
Jl. MT Haryono No. 29
Telpon: 534725, Fax. 521881
5 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Pimpinan: Drs. Imam Yudianto, MM
 
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 8
Telpon: 534481, Fax. 531988
6 Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral
Pimpinan: -
 
Jl. MT Haryono No. 167 & Jl. Kelud No. 11
Telpon: 545603, Fax. 548161
7 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pimpinan: Dra. Yayah Sobriyah, MM
 
Jl. MT Haryono No. 159
Telpon: & Fax. 545017
8 Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Pimpinan: Sudjiman, SP, MP
 
Jl. Kalimantan No. 34
Telpon: & Fax. 543706
9 Dinas Pertanian dan Peternakan
Pimpinan: Ir. Gunawan, MM
 
Jl. Rinjani Komplek GOR
Telpon: 542203
10 Dinas Kelautan, Perikanan dan Pengelola Sumber Daya Kawasan Segara Anakan
Pimpinan: Ir. R. Moch. Harnanto
 
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 6
Telpon: & Fax. 534178
11 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Pimpinan: Dikdik Nugraha, SE, MM
 
Jl. Jend.Sudirman No. 7
Telpon: 533461, Fax. 521304
12 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Pimpinan: Ir. Alexander Ristiyanto, MT
 
Jl. MT Haryono. No. 79
Telpon: 533703
13 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pimpinan: Heru Santosa, SH, MM
 
Jl. Kalimantan No. 27
Telpon: 542683, Fax. 543065

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap

Daftar Email SKPD Kabupaten Cilacap

Daftar Alamat e-mail SKPD

NO
INSTANSI/ USER
e-Mail
1
Pemkab Cilacap pemkab@cilacapkab.go.id
2
Bupati Cilacap bupati@cilacapkab.go.id
3
Wakil Bupati Cilacap wabup@cilacapkab.go.id
4
Staf Ahli Bupati stafahli@cilacapkab.go.id
5
Sekretaris Daerah sekda@cilacapkab.go.id
6
Sekretariat Daerah setda@cilacapkab.go.id
7
Asisten Pemerintahan ass1@cilacapkab.go.id
8
Asisten Ekbang dan Kesra ass2@cilacapkab.go.id
9
Asisten Administrasi Umum ass3@cilacapkab.go.id
10
Bagian Tata Pemerintahan bagtapem@cilacapkab.go.id
11
Bagian Hukum baghukum@cilacapkab.go.id
12
Bagian Pertanahan bagpertanahan@cilacapkab.go.id
13
Bagian Humas baghumas@cilacapkab.go.id
14
Bagian Perekonomian bagperekonomian@cilacapkab.go.id
15
Bagian Pembangunan bagpembangunan@cilacapkab.go.id
16
Bagian Kesra bagkesra@cilacapkab.go.id
17
Bagian Telematika bagtelematika@cilacapkab.go.id
18
Bagian Administrasi bagadministrasi@cilacapkab.go.id
19
Bagian Keuangan bagkeuangan@cilacapkab.go.id
20
Bagian Organisasi bagorganisasi@cilacapkab.go.id
21
Bagian Umum bagumum@cilacapkab.go.id
22
DPRD Kabupaten Cilacap dprd@cilacapkab.go.id
23
Sekretariat DPRD sekwan@cilacapkab.go.id
24
Bagian Persidangan Setwan bagpersidangansetwan@cilacapkab.go.id
25
Bagian Keuangan Setwan bagkeuangansetwan@cilacapkab.go.id
26
Bagian Perlengkapan Setwan bagperlengakapansetwan@cilacapkab.go.id
27
Bagian Umum Setwan bagumumsetwan@cilacapkab.go.id
28
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga disdikpora@cilacapkab.go.id
29
Dinas Kesehatan dinkes@cilacapkab.go.id
30
Dinas Sosial dinsos@cilacapkab.go.id
31
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi disnakertrans@cilacapkab.go.id
32
Dinas Perhubungan dan Kominfo dishubkominfo@cilacapkab.go.id
33
Dinas Pekerjaan Umum dpu@cilacapkab.go.id
34
Dinas Perindagkop disperindagkopumkm@cilacapkab.go.id
35
Dinas Kehutanan dan Perkebunan dishutbun@cilacapkab.go.id
36
Dinas Pertanian dan Peternakan dispertanak@cilacapkab.go.id
37
Dinas Kelautan dan Perikanan dkp@cilacapkab.go.id
38
Dinas ESDM dinasesdm@cilacapkab.go.id
39
DPKD dpkd@cilacapkab.go.id
40
DCKKP dckkp@cilacapkab.go.id
41
Disduk dan Capil disdukcapil@cilacapkab.go.id
42
Bappeda bappeda@cilacapkab.go.id
43
Badan Kesbangpol dan Linmas bakesbangpollinmas@cilacapkab.go.id
44
Bandiklat bandiklat@cilacapkab.go.id
45
BLH blh@cilacapkab.go.id
46
Badan PP,PA dan KB badanpppakb@cilacapkab.go.id
47
Bapermades bapermades@cilacapkab.go.id
48
BKD bkd@cilacapkab.go.id
49
Inspektorat Kabupaten  itkab@cilacapkab.go.id
50
Kantor Arsip dan Perpusda kantorarsipperpusda@cilacapkab.go.id
51
Kantor Ketahanan Pangan kkp@cilacapkab.go.id
52
KPSKSA kpsksa@cilacapkab.go.id
53
KPPT kppt@cilacapkab.go.id
54
RSUD Cilacap rsudcilacap@cilacapkab.go.id
55
RSUD Majenang rsudmajenang@cilacapkab.go.id
56
Satpol PP satpolpp@cilacapkab.go.id
57
BP4K bp4k@cilacapkab.go.id
58
Lakhar BPBD lakharbpbd@cilacapkab.go.id
59
Lakhar BNK lakharbnk@cilacapkab.go.id
60
Kecamatan Cilacap Utara keccilacaputara@cilacapkab.go.id
61
Kecamatan Cilacap Selatan keccilacapselatan@cilacapkab.go.id
62
Kecamatan Cilacap Tengah keccilacaptengah@cilacapkab.go.id
63
Kecamatan Kesugihan keckesugihan@cilacapkab.go.id
64
Kecamatan Maos kecmaos@cilacapkab.go.id
65
Kecamatan Jeruklegi kecjeruklegi@cilacapkab.go.id
66
Kecamatan Kawunganten keckawunganten@cilacapkab.go.id
67
Kecamatan Bantarsari kecbantarsari@cilacapkab.go.id
68
Kecamatan Kampunglaut keckampunglaut@cilacapkab.go.id
69
Kecamatan Nusawungu kecnusawungu@cilacapkab.go.id
70
Kecamatan Binangun kecbinangun@cilacapkab.go.id
71
Kecamatan Kroya keckroya@cilacapkab.go.id
72
Kecamatan Adipala kecadipala@cilacapkab.go.id
73
Kecamatan Sampang kecsampang@cilacapkab.go.id
74
Kecamatan Gandrungmangu kecgrandrungmangu@cilacapkab.go.id
75
Kecamatan Kedungreja keckedungreja@cilacapkab.go.id
76
Kecamatan Patimuan kecpatimuan@cilacapkab.go.id
77
Kecamatan Cipari keccipari@cilacapkab.go.id
78
Kecamatan Sidareja kecsidareja@cilacapkab.go.id
79
Kecamatan Wanareja kecwanareja@cilacapkab.go.id
80
Kecamatan Karangpucung keckarangpucung@cilacapkab.go.id
81
Kecamatan Cimanggu keccimanggu@cilacapkab.go.id
82
Kecamatan Majenang kecmajenang@cilacapkab.go.id
83
Kecamatan Dayeuhluhur kecdayeuhluhur@cilacapkab.go.id
84
Admin web cilacapkab.go.id admin@cilacapkab.go.id
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap

Daftar SOTK 2011 Kabupaten Cilacap

SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap

No Nama SKPD Alamat
1 Sekretariat Daerah
Pimpinan: H. Moch. Muslich, S.Sos, MM
 
Jl. Jend. Sudirman No. 32
Telpon: 534771-75, Fax. 535222
2 Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik
Pimpinan: Dangir Mulyadi, S.Sos, M.Si
 
Jl. Jend. Sudirman No. 32
Telpon: 534771 psw 178-179
3 Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan
Pimpinan: Djuwarto, S.Sos, MM
 
Jl. Jend. Sudirman No. 32
Telpon: 534771 psw 178-179
4 Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan
Pimpinan: Ir. Sunarno, MM
 
Jl. Jend. Sudirman No. 32
Telpon: 534771 psw 178-179
5 Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
Pimpinan: Drs. Purwadi Agus Djatmiko, MM
 
Jl. Jend. Sudirman No. 32
Telpon: 534771 psw 178-179
6 Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan
Pimpinan: Ir. Anton Santosa, MT
 
Jl. Jend. Sudirman No. 32
Telpon: 534771 psw 178-179
7 Sekretariat DPRD
Pimpinan: Murniyah, S.Pd, M.Pd
 
Jl. Jend. Sudirman No. 52
Telpon: 533003, Fax. 535031
8 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Pimpinan: Tulus Wibowo, SH, S.Pd, M.Si
 
Jl. Kalimantan No. 51
Telpon: 542797, Fax. 540579
9 Dinas Kesehatan
Pimpinan: dr. Bambang Setyono, MMR
 
Jl. Gatot Subroto no. 26 B
Telpon: 534078, Fax. 535950
10 Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pimpinan: Drs. Uong Suparno, M.Si
 
Jl. Perwira No. 30 & Jl. Bromo Timur No.12
Telpon: 533778, Fax. 533405
11 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Pimpinan: Drs. Dian Setyabudi, MM
 
Jl. MT Haryono No. 29
Telpon: 534725, Fax. 521881
12 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Pimpinan: Drs. Imam Yudianto, MM
 
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 8
Telpon: 534481, Fax. 531988
13 Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral
Pimpinan: -
 
Jl. MT Haryono No. 167 & Jl. Kelud No. 11
Telpon: 545603, Fax. 548161
14 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pimpinan: Dra. Yayah Sobriyah, MM
 
Jl. MT Haryono No. 159
Telpon: & Fax. 545017
15 Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Pimpinan: Sudjiman, SP, MP
 
Jl. Kalimantan No. 34
Telpon: & Fax. 543706
16 Dinas Pertanian dan Peternakan
Pimpinan: Ir. Gunawan, MM
 
Jl. Rinjani Komplek GOR
Telpon: 542203
17 Dinas Kelautan, Perikanan dan Pengelola Sumber Daya Kawasan Segara Anakan
Pimpinan: Ir. R. Moch. Harnanto
 
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 6
Telpon: & Fax. 534178
18 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Pimpinan: Dikdik Nugraha, SE, MM
 
Jl. Jend.Sudirman No. 7
Telpon: 533461, Fax. 521304
19 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Pimpinan: Ir. Alexander Ristiyanto, MT
 
Jl. MT Haryono. No. 79
Telpon: 533703
20 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pimpinan: Heru Santosa, SH, MM
 
Jl. Kalimantan No. 27
Telpon: 542683, Fax. 543065
21 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pimpinan: Eddy Hidayat, SH, MH
 
Jl. Kauman No. 28 B
Telpon: 533797, Fax. 534945
22 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Pimpinan: Drs. Bambang Nugroho
 
Jl. DI Panjaitan No. 1
Telpon: 534118, 537477 Fax. 534118
23 Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
Pimpinan: Drs. Heroe Harjanto, MM
 
Jl. Ahmad Yani No.14 & Jl. Brigjen Katamso No. 68
Telpon: 5253416
24 Badan Lingkungan Hidup
Pimpinan: Drs. Suyono
 
Jl. Bromo Timur - Jl. Pramuka No. 13
Telpon: & Fax. 535093
25 Badan Kepegawaian Daerah
Pimpinan: Drs. Adjar Mugiono, MM
 
Jl. MT. Haryono No. 73
Telpon: 534060 Fax. 520248
26 Badan Pendidikan, Pelatihan, Arsip dan Perpustakaan Daerah
Pimpinan: Drs. Indro Cahyono, MM
 
Jl. Jend Sudirman No. 12
Telpon: 521183, 536361 Fax. 536333
27 Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu
Pimpinan: Indar Yuli Nyataningrum, S.Sos, MM
 
Jl. Kalimantan No. 74
Telpon: 541727, 542909, Fax. 541727
28 Inspektorat Kabupaten
Pimpinan: Drs. Yayan Rusyawan Effendi, MM
 
Jl. Sumbing No. 17
Telpon: 534400, Fax. 531255
29 Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap
Pimpinan: dr. Sugeng Budi Santoso, MMR
 
Jl. Gatot Subroto No. 28
Telpon: 533010, Fax. 520755
30 Rumah Sakit Umum Daerah Majenang
Pimpinan: drg. Hj. Dewi Marhenny, MM
 
Jl. Dr.Soetomo No. 54 Majenang
Telpon: (0280)621012-621343, Fax. 621519
31 Satuan Polisi Pamong Praja
Pimpinan: Paulus Triyanto, SE
 
Jl. Kelud No. 12
Telpon: 534093
32 Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
Pimpinan: Ir. Sujito, M.Si
 
Jl. Langkap No.1 Gumilir Cilacap Utara
Telpon: 542202
33 Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Pimpinan: Drs. Wasi Ariyadi, MM
 
Jl. Swadaya No. 20
Telpon: 533520
34 Kecamatan Cilacap Selatan
Pimpinan: Drs. Yuni Kustowo, M.Si
 
Jl. Bromo No. 10
Telpon: 0282-534036
35 Kecamatan Cilacap Tengah
Pimpinan: Jarot Prasojo, S.Sos, M.Si
 
Jl. Kalimantan No. 32
Telpon: 0282-542291
36 Kecamatan Cilacap Utara
Pimpinan: Sumbowo, S.Sos, M.Si
 
Jl. Tentara Pelajar No. 35
Telpon: 0282-541683
37 Kecamatan Kesugihan
Pimpinan: Drs. Achmad Khaerudin, M.Si
 
Jl. Lapang No. 4 Kesugihan
Telpon: 0282-695007
38 Kecamatan Adipala
Pimpinan: Drs. Budi Santosa, M.Si
 
Jl. Raya Adipala no. 9 Adipala
Telpon: 0282-526210
39 Kecamatan Maos
Pimpinan: Agus Utomo, S.Sos
 
Jl. Raya Maos No. 118 Maos
Telpon: 0282-695002
40 Kecamatan Sampang
Pimpinan: Drs. Prawoto Sunu Pratignyo
 
Jl. Tugu Barat No. 65 Sampang
Telpon: 0282-697013
41 Kecamatan Kroya
Pimpinan: Achmad Arifin Santosa R, SH, MM
 
Jl. Jend. Sudirman no. 246 Kroya
Telpon: 0282-494007
42 Kecamatan Binangun
Pimpinan: Heru Susedyono, S.Sos, M.Si
 
Jl. Jend. Sudirman No. 02 Binangun
Telpon: 0282-5293577
43 Kecamatan Nusawungu
Pimpinan: Drs. Warsidi, M.Si
 
Jl. Jend. Sudirman No. 66 Nusawungu
Telpon: 0282-5513410
44 Kecamatan Jeruklegi
Pimpinan: Edy Suyoto, S.IP
 
Jl. Raya Jeruklegi No. 55 Jeruklegi
Telpon: 0282-5073925
45 Kecamatan Kawunganten
Pimpinan: Suranto, BSc, SIP, MM
 
Jl. Raya Kawunganten No. 196
Telpon: 0282-611889
46 Kecamatan Kampung Laut
Pimpinan: Drs. Muhammad Najib, M.Si
 
Klaces, Kampunglaut
Telpon: -
47 Kecamatan Bantarsari
Pimpinan: Sukar, S.Sos, MM
 
Jl. Raya Bantarsari No. 1 Bantarsari
Telpon: 0280-523589
48 Kecamatan Gandrungmangu
Pimpinan: Dedi Rochmadi, S.Sos
 
Jl. Pertiwi No. 1 Gandrungmangu
Telpon: 0280-523413
49 Kecamatan Sidareja
Pimpinan: Awaluddin Muuri, AP, MM
 
Jl. Gatot Subroto No. 6 Sidareja
Telpon: 0280-523400
50 Kecamatan Kedungreja
Pimpinan: Drs. Oktriviyanto Subekti
 
Jl. Raya Kedungreja no. 14 Kedungreja
Telpon: 0280-523411
51 Kecamatan Patimuan
Pimpinan: Suharyanto, S.Sos,MM
 
Jl. Kauman No. 10 Patimuan
Telpon: 0280-7102060
52 Kecamatan Cipari
Pimpinan: Hadiman, SH, M.Si
 
Jl. Jend. A.Yani No. 42 Cipari
Telpon: 0280-523412
53 Kecamatan Karangpucung
Pimpinan: Drs. Sadmoko Danardono, M.Si
 
Jl. Raya Karangpucung
Telpon: 0280-6261759
54 Kecamatan Cimanggu
Pimpinan: Gatot Arif Widodo, S.Sos
 
Jl. Raya Cimanggu No. 27 Cimanggu
Telpon: 0280-6261070
55 Kecamatan Majenang
Pimpinan: Tasimin, SE, MM
 
Jl. Diponegoro No. 58 Majenang
Telpon: 0280-621008
56 Kecamatan Wanareja
Pimpinan: Rumbarwoto, S.Sos, M.Si
 
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 38 Wanareja
Telpon: 0280-6260309
57 Kecamatan Dayeuhluhur
Pimpinan: Agus Supriyono, S.Sos, M.Si
 
Jl. Prawiranegara No. 17 Dayeuhluhur

Proses Pembuatan KK dan KTP

Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk

TEMPAT PENGURUSAN:
-> Kantor Kecamatan dimana pemohon berdomisili, apabila masih dalam satu Kabupaten
-> Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, apabila datang/pindah dari/ke Kabupaten lain.

PERSYARATAN:
PENERBITAN KK
Penerbitan KK baru :
  1. Izin tinggal tetap bagi orang asing
  2. Fotocopi atau menunjukkan kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  3. Surat Keterangan Pindah / surat keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;atau
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datAng dari luar negeri.

Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK WNI:
  1. KK yang lama dan KK yang akan ditumpangi;
  2. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI; dan / atau
  3. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri

Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran :
  1. KK yang lama; dan
  2. Fotocopi Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran.

Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga :
  1. KK lama;
  2. Surat Keterangan Kematian;atau
  3. Surat Keterangan Pindah / surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.

Penerbitan KK karena hilang atau rusak:
  1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepala Desa/Lurah;
  2. KK yang rusak;
  3. Fotocopi atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluatga;atau
  4. Dokumen Keimigrasian bagi orang asing

Perubahan KK karena Penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang kedalam KK atau orang asing syaratnya :
  1. KK lama atau KK yang ditumpangi;
  2. Paspor;
  3. Izin tinggal tetap;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing tinggal tetap.


PENERBITAN KTP
Penerbitan KTP baru bagi WNI syaratnya:
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Surat pengantar RT/RWdan Kepala Desa/Lurah;
  3. Fotocopi:
    1. KK;
    2. Kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
    3. Kutipan akta kelahiran;dan
    4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri.

Penerbitan KTP baru bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap syaratnya :
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Fotocopi :
    1. KK;
    2. Kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang berusia 17(€tujuh belas) tahun;
    3. Kutipan akta kelahiran ; dan
    4. Paspor dan ijin tinggal tetap; dan
    5. Surat Keterangan Catatan Polisi.

Penerbitan KTP karena pindah datang bagi WNI dan otang asing tinggal tetap :
  1. Surat Keterangan Pindah / surat keterangan Pindah Datang; dan
  2. Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.

Kamis, 21 Juli 2011

Korelasi Desa dan Kecamatan

Relasi Desa dan Kecamatan


desa_kecamatan Seiring dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 yang direvisi dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, pemerintah kecamatan mengalami perubahan status, dari “perangkat wilayah’ dalam asas dekonsentrasi menjadi “perangkat daerah” dalam asas desentralisasi.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 120 UU No. 32 tahun 2004, perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Hal ini ditegaskan kembali dalam pasal 1 PP no. 72/ 2005 bahwa kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Sebagai konsekuensi dari perubahan status tersebut adalah camat bukan lagi sebagai kepala wilayah. Camat bukan lagi menjadi kepala wilayah yang memiliki kekuasaan terhadap wilayah administrasi pemerintahan yang dipimpinnya.
Di wilayah kecamatan, camat hanyalah sebagai perangkat daerah yang memiliki kedudukan yang sama dengan perangkat daerah lainnya yang ada di kecamatan seperti kepala cabang dinas, kepala UPTD, dan sebagainya. Dengan demikian, camat tidak dengan serta merta memegang kewenangan penuh untuk menjalankan urusan-urusan pemerintahan umum yang meliputi pengawasan, koordinasi serta kewenangan residu lainnya (Wasistiono, 2002: 27).
Status wilayah kecamatan pun berubah dari wilayah administrasi menjadi wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Kini wilayah kecamatan hanya menjadi wilayah kerja dari kantor kecamatan yang merupakan salah satu perangkat daerah unsur lini.
Daerah kecamatan bukan lagi menjadi wilayah kekuasaan camat sebagai kepala atau penguasa wilayah. Daerah kecamatan hanyalah batas spasial bagi operasionalisasi camat sebagai perangkat daerah.
Sebagaimana diatur dalam pasal 126 ayat (2) UU No. 32 tahun 2004, kewenangan yang dimiliki oleh kecamatan merupakan hasil pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Selain itu, sebagaimana diatur dalam dalam ayat (3), kecamatan juga bertugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
  1. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. membina penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau kelurahan;
  7. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Desa atau kelurahan.
Sementara dalam pasal 127 UU No. 32 tahun 2004 disebutkan bahwa kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Disampaikan pula dalam pasal 127 ayat (4) bahwa Lurah diangkat oleh Bupati/ Walikota atas usul Camat dan dalam ayat (5) ditegaskan dalam melaksanakan tugasnya, Lurah bertanggungjawab kepada Bupati/ Walikota melaui Camat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya (pasal 7 PP 73/2005). Dalam pasal 23 disebutkan Pembinaan teknis dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat. Pembinaan teknis dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi :
  1. memfasilitasi administrasi tata pemerintahan kelurahan;
  2. memfasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan;
  3. memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. memfasilitasi pelaksanaan tugas lurah dan perangkat kelurahan;
  5. memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  6. memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan;
  7. memfasilitasi pembangunan partisipatif;
  8. memfasilitasi kerjasama kelurahan dengan pihak ketiga; dan
  9. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Berbeda dengan posisi Camat yang relatif kuat dalam relasi dengan kelurahan, maka posisi kecamatan dalam kaitannya dengan Desa ditekankan pada dua: pertama, intermediary agency (kalau tidak mau dikatakan sebagai “tukang pos”. Hal ini terlihat jelas dalam pasal 15 ayat (3), PP no. 72/2005 disebutkan bahwa laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun dan Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD.
Posisi kedua adalah posisi fasilitator. Hal ini ditegaskan dalam pasal 98 ayat (2) PP no. 72/2005 yang menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan. Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, meliputi:
  1. memfasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
  2. memfasilitasi administrasi tata pemerintahan Desa;
  3. memfasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
  4. memfasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada Desa;
  5. memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  6. memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat Desa;
  7. memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  8. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
  9. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  10. memfasilitasi kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga;
  11. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa.;
  12. memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
  13. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan; dan
  14. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan.

Mempelajari perkembangan kerangka regulasi nasional tentang kecamatan dan hubungan kecamatan dengan Desa/ kelurahan, ada beberapa poin-poin kritis yang perlu didiskusikan lebih lanjut.
Pertama, posisi Kecamatan yang mengambang. Hal ini terlihat dari ketidakjelasan definisi dan ruang lingkup dari tugas dan kewenangan yang mereka miliki. Misalnya definisi dan ruang lingkup kewenangan fasilitasi dan koordinasi.
Ketidakjelasan ruang lingkup ini seringkali menempatkan kecamatan pada posisi yang tidak jelas dan “mengambang”. Disatu sisi, menurut UU 32/2004 dan PP no. 72/2005, kecamatan sepertinya menerima pelimpahan banyak kewenangan namun tidak cukup menjadi “senjata” yang mumpuni; seperti mempunyai kewenangan membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan.
Namun, dalam UU itu juga disebutkan bahwa Camat hanya sebagai bagian dari perangkat daerah yang kewenangannya bisa ditafsirkan terbatas hanya semata-mata menjadi “tukang pos” antara Desa dengan pemerintah kabupaten. Perdebatan tentang eksistensi kecamatan sampai pada beberapa pilihan: pilihan ekstrim adalah pembubaran; pilihan beriutnya adalah dilakukan redefinisi/ reposisi kecamatandan pilihan terakhir kecamatan tetap dalam posisi saat ini namun dilakukan dengan memperjelas fungsinya.
Kedua, bagaimana menempatkan kecamatan, apakaah kecamatan dilihat sebagai institusi birokrasi ataukan arena (space)? Kalau dilihat sebagai institusi maka kecamatan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di ranah lokal. Sedangkan, kecamatan sebagai arena (space) merupakan cara pandang yang menempatkan kecamatan merupakan ruang bagi Desa untuk memenuhi kebutuhan bersamanya, baik dalam pelayanan publik maupun pembangunan.
Ketiga, penyeragaman pengaturan tentang kecamatan. Masalah yang terkait dengan kewenangan kecamatan lainnya adalah adanya kecenderungan penyeragaman format pengaturan kecamatan. Padahal masing-masing daerah memiliki karakteristik yang sangat variatif; baik dari sisi luas geografis, relasi antar Desa dan sebagainya. Bila pengaturan kecamatan cenderung seragam dan tidak sensitif dengan keragaman konteks daerah maka dapat dipastikan upaya penanganan masalah-masalah publik dan proses delivery pelayanan publik yang dilakukan oleh kecamatan tidak akan pernah berjalan secara optimal.
Poin kritis keempat adalah “Mindset” kecamatan sebagai wilayah adminsitratif yang belum berubah. Ironisnya, dalam kenyataan mindset lama yang menganggap kecamatan sebagai wilayah administrasi pemerintahan dan camat sebagai sebagai penguasa wilayah masih mengakar sangat kuat.
Baik masyarakat maupun pemerintah Desa sendiri secara faktual masih melihat camat sebagai kepala wilayah dengan fungsi-fungsi sosial yang mengikat. Hingga saat ini, Desa masih menempatkan camat sebagai kepala wilayah yang memiliki peran-peran sosial seperti mediasi konflik, komunikasi sosial, memimpin acara-acara sosial, dan sebagainya. Camat masih ditempatkan sebagai salah satu tokoh masyarakat dan penguasa penting di wilayah kecamatan yang diharapkan dengan kekuasaan yang dimilikinya akan memainkan peran-peran sosial lebih jauh.
***
Dikutip dari: Naskah Akademis RUU tentang Desa (Direktorat Pemerintahan Desa dan Keluarahan, Dirjen PMD, Depdagri.

Prosedur Pembuatan KTP

Prosedur dan Tata Cara Penerbitan KTP

E-KTP Prosedur dan tata cara penerbitan KTP adalah sebagai berikut:
  1. pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW;
  2. pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan;
    pemohon mengisi formulir permohonan KTP (F-1.07);
  3. petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP);
  4. pemohon atau petugas Desa/Kelurahan menyerahkan formulir yang telah diisi dan dilampiri persyaratan ke Kecamatan;
    petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP);
  5. Petugas pendaftaran penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk;
  6. petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KTP kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KTP;
  7. Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi KTP, kemudian di paraf oleh pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya di tandatangani oleh kepala Instansi Pelaksana;
    KTP yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana, selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon; dan
  8. Penyelesaian penerbitan dan penandatanganan KTP adalah paling lambat selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan.

Google Luncurkan +Google Untuk Saingi Facebook

Niat Kalahkan Facebook, Google Luncurkan Google+

image GOOGLE meluncurkan situs jejaring sosial baru yang diberi nama Google+ (google plus), dengan misinya menantang Facebook di kancah pasar jejaring sosial, google tidak hentinya mencoba untuk menginovasikan teknologinya.
Sebelumnya google telah banyak melahirkan nama-nama yang meramaikan kancah jejaring sosial, seperti Google Buzz, Orkut, dan Google Wave. Tetapi nama-nama tersebut gagal meraih sukses dan tenggelam dibalik nama besar Facebook.
"Kami ingin memperbaiki pengalaman berbagi di Internet sebelumnya," kata engineer senior Google, Vic Gundotra, Rabu (29/6).
Lalu bagaimana bentuk situs jejaring sosial baru google ini? Mari kita teliti.
Mirip dengan Facebook, hampir kembar dengan Facebook, google+ bisa digunakan untuk mengunggah foto dan tautan, serta menulis status. Perbedaanya di google+ pengguna bisa memisahkan anggota di jejaringnya dengan kelompok-kelompok. Misalnya, kelompok kerja dan kelompok rekan kerja, kelompok pertemanan, dll.
Awal pemikiran pemisahan ini beralasan cukup dapat dimengerti. "Tidak semua hubungan kita sama. Seperti hubungan kita dengan bos pasti berbeda dengan hubungan kita dengan orang tua kita," kata Vic Gundotra. Intinya mungkin adalah memisah-misahkan kepentingan pertemanan dan untuk membuatnya lebih berkualitas.
Penekanan terhadap hubungan yang sifatnya privasi dalam google+ terlihat lebih ditekankan dan ditonjolkan. Hal tersebut tentu saja menjadi salah satu keunggulan dalam situs ini, yang tidak dijumpai dalam Facebook dan Twitter.
“Di dunia nyata, ada tembok dan jendela dan saya bisa berbicara dengan Anda untuk mengetahui siapa yang ada di ruangan itu. Namun di dunia maya, Anda punya kotak ‘berbagi’ yang membuat Anda bisa berbagi dengan seluruh dunia,” ujar VP Manajemen Produk Google Bradley Horowitz seperti dilaporkan New York Times.
*dikutip dari berbagai sumber

Khasiat Madu Murni

Khasiat Madu Murni

image Madu lebah adalah makanan cadangan yang dibuat oleh lebah untuk menghadapi musim paceklik, guna antisipasi ketika tidak mendapatkan sari makanan lagi. cadangan makanan yang berbentuk cair dan lengket ini berasa manis dan memiliki banyak manfaat.
Khasiat madu tak ada yang sanggup menandingi. Madu murni bisa dikatakan 100% makanan/minuman organik. Madu banyak manfaatnya, bahkan akan terus ditemukan manfaat-manfaat lainnya sampai akhir masa. Mulai dari menjaga kesehatan, pengobatan bahkan untuk pertolongan pertama.
Madu memiliki komponen kimia yang memiliki efek koligemik yakni asetilkolin. Asetilkolin berfungsi untuk melancarkan peredaran darah dan mengurangi tekanan darah. Gula yang terdapat dalam madu akan terserap langsung oleh darah sehingga menghasilkan energi secara cepat bila dibandingkan dengan gula biasa.
Selain itu Madu kaya akan kandungan antioksidan. Antioksidan fenolat dalam madu memiliki daya aktif tinggi serta bisa meningkatkan perlawanan tubuh terhadap tekanan oksidasi (oxidative stress)
Disamping kandungan gulanya yang tinggi (fruktosa 41,0 %; glukosa 35 %; sukrosa 1,9 %) madu juga mengandung komponen lain seperti tepung sari dan berbagai enzim pencernaan. Disamping itu madu juga mengandung berbagai vitamin seperti vitamin A, B1, B2, mineral seperti kalsium, natrium, kalium, magnesium, besi, juga garam iodine bahkan radium. Selain itu madu juga mengandung antibiotik dan berbagai asam organic seperti asam malat, tartarat, sitrat, laklat, dan oksalat. Karena itu madu sangat tinggi sekali khasiatnya.
Khasiat dan manfaat yang ada didalam kandungan madu murni yakni:
- Membantu menjaga stamina dan kesehatan Ibu hamil karena memberikan asupan gizi yang  tinggi bagi pertumbuhan janin yang sehat selama dalam kandungan
- Membantu perkembangan otak bayi, karena setiap harinya otak terus berkembang sampai dengan usia 5 tahun. Untuk itu ia membutuhkan gizi yang tinggi.
- Mengobati luka bakar. Madu memiliki spesifikasi anti proses peradangan.
- Meningkatkan nafsu makan Anak-anak ( adanya unsur vitamin B yang lengkap dalam madu), dan mempercepat pertumbuhan fisik sehingga anak tumbuh sehat , lincah dan riang serta tahan penyakit.
- Mengembalikan  stamina dari kelelahan dan stress.
- Makanan terbaik yang sangat diperlukan bagi lansia yang organ pencernaannya sudah mulai berkurang fungsinya, karena madu adalah sumber energi dan gizi yang dapat diserap langsung oleh tubuh.
- Bila digunakan untuk bersikat gigi bisa memutihkan dan menyehatkan gigi dan gusi, mengobati sariawan dan gangguan mulut lain.
- Dengan menggunakan cairan madu berkadar 90% (madu dicampur air hangat) dua hari sekali di bagian-bagian yang terinfeksi di kepala, diurut pelan-pelan selama 2-3 menit, madu dapat membunuh kutu, menghilangkan ketombe, memanjangkan rambut, memperindah dan melembutkannya serta menyembuhkan penyakit kulit kepala.
- Mampu menurunkan kadar glukosa darah penderita diabetes karena adanya unsur antioksidan yang menjadikan asimilasi gula lebih mudah di dalam darah sehingga kadar gula tersebut tidak terlihat tinggi. Madu nutrisi kaya vitamin B1, B5, dan C dimana para penderita diabetes sangat membutuhkan vitamin-vitamin ini. Sesendok kecil madu alami murni akan menambah cepat dan besar kandungan gula dalam darah, sehingga akan menstimulasi sel-sel pankreas untuk memproduksi insulin. Sebaiknya penderita diabetes melakukan analisis darah dahulu untuk menentukan takaran yang diperbolehkan untuknya di bawah pengawasan dokter.
- Mencegah terjadinya radang usus besar, maag dan tukak lambung. Madu berperan baik melindungi kolon dari luka-luka yang biasa ditimbulkan oleh asam asetat dan membantu pengobatan infeksi lambung (maag). Pada kadar 20% madu mampu melemahkan bakteri pylori penyebab tukak lambung di piring percobaan.
Madu murni sudah dimanfaatkan oleh manusia sejak ribuan tahun silam, namun sekarang banyak ditemukan madu yang tidak sintetis, maka diperlukan kejelian dalam memilih madu, karena khasiat-khasiat diatas tak akan ditemukan didalam kandungan madu yang palsu.
*Dikutip dari berbagai sumber.

Aneka Khasiat Mentimun


image MENTIMUN merupakan tumbuhan yang menghasilkan buah yang dapat dimakan. Buahnya biasanya dipanen ketika belum masak benar untuk dijadikan sayuran atau penyegar, tergantung jenisnya. Mentimun dapat ditemukan di berbagai hidangan dari seluruh dunia dan memiliki kandungan air yang cukup banyak di dalamnya sehingga berfungsi menyejukkan.
Buah berwarna hijau ketika muda dengan larik-larik putih kekuningan. Semakin buah masak warna luar buah berubah menjadi hijau pucat sampai putih. Bentuk buah memanjang seperti torpedo. Daging buahnya perkembangan dari bagian mesokarp, berwarna kuning pucat sampai jingga terang. Buah dipanen ketika masih setengah masak dan biji belum masak fisiologi. Buah yang masak biasanya mengering dan biji dipanen, warnanya hitam.
Mentimun yang memiliki nama ilmiah Cucumis sativus telah lama di kenal sebagai pelengkap bahan makanan: lalapan, campuran pecel, dibuat acar, atau minuman segar.
Mentimun mengandung 0,65 persen protein, 0.1 persen lemak dan 2,2 persen karbohidrat. Buah tanaman merambat ini juga mengandung kalsium, zat besi, magnesium, fosforus, vitamin A, vitamin B1, vitamin B2 dan vitamin C. Biji timun sendiri mengandung racun alkoloid jenis hipoxanti, yang berfungsi untuk mengobati cacingan.
Pemakaian luar
* Jerawat.
Buah mentimun dicuci lalu diiris-iris. lrisan mentimun ditempelkan dan digosok-gosok pada kulit yang berjerawat. Lakukan setiap hari.
* Flek hitam bekas jerawat.
Ambil ujung buah mentimum sepanjang kira-kira 5 cm, lalu parut. Ambil kunyit sebesar ibu jari, kemudian ditumbuk dan ambil airnya. Air kunyit itu dicampurkan dalam mentimum yang sudah diparut itu. Kemudian sapukanlah ke wajah. Lakukan setiap hari sampai flek menghilang. Atau, Anda bisa menggunakan spray toner buatan sendiri. Caranya, parut satu buah mentimun yang sudah dikupas. Saring dan ambil airnya, campurkan dengan dua sendok teh madu. Kemudian masukkan campuran itu ke dalam botol yang dilengkapi laat penyemprot. Semprotkan ke wajah dua kali sehari.
* Sakit tenggorokan.
Caranya, campurkan sedikit biji mentimun dengan sedikit garam. Kemudian tambahkan air. Gunakan campuran itu untuk berkumur.
Diminum atau dikonsumsi
* Tekanan darah tinggi.
Caranya, 2 buah ketimun segar dicuci bersih lalu diparut. Hasil parutannya diperas dan disaring, lalu diminum sekaligus. Lakukan 2-3 kali sehari.
* Sariawan.
Setiap hari makan buah ketimun sebanyak 9 buah. Lakukan secara rutin.
* Membersihkan ginjal.
Mentimun segar dicuci lalu diparut. Hasil parutannya diperas dan disaring. Airnya diminum sedikit demi sedikit sampai lambung terbiasa menerima cairan mentimun.
* Demam.
Ambil mentimun secukupnya, dicuci bersih, lalu diparut. Hasil parutannya diletakkan di atas perut.
* Haid tidak teratur.
Giling halus 10 lembar daun cocor bebek, 5 jari labu air, 5 buah majakan, 1 buah mentimun, 10 lembar daun dadap srep, 10 lembar daun sambaing colok, tambahkan air garam secukupnya. Kemudian diusapkan ke perut, lalu balut. Lakukan dua kali sehari.
* Penyakit pening
Pening yang berkesinambungan sehingga dapat menurunkan berat badan dapat diatasi dengan mengkonsumsi mentimun mentah atau yang telah dimasak.
* Sebagai penyegar mulut.
Setelah menyikat gigi, makanlah beberapa iris buah mentimun. Nafas Anda pun akan terasa segar.
----Dikutib dari berbagai sumber...

Macam-Macam Puasa Dalam Budaya Jawa

Macam-macam Puasa ala Kejawen

image BULAN Ramadhan 1432 Hijriyah akan tiba. Bulan inilah yang ditunggu-tunggu jutaan umat muslim, sebab segala dosa diyakini akan lebur setelah menjalankan puasa wajib selama sebulan penuh.
Sejatinya puasa adalah hal yang penting untuk meningkatan spiritual seseorang. Di semua ajaran agama, biasanya disebutkan tentang puasa ini dengan berbagai versi yang berbeda. Menurut sudut pandang spiritual metafisik, puasa mempunyai efek yang sangat baik dan besar terhadap tubuh dan fikiran.
Oleh masyarakat Jawa, bulan puasa juga diyakini sebagai bulan penuh berkah dan memiliki keistimewaan tersendiri. Filosofi Jawa menyatakan, puasa sebagai sarana menggembleng jiwa, raga, mempertajam rasa batin, olahrasa-pangrasa, serta menyucikan hati dan pikiran.
Para penghayat kejawen telah menemukan metode-metode untuk membangkitkan spirit agar menjadi manusia yang kuat jiwanya dan luas alam pemikirannya, salah satunya yaitu dengan menemukan puasa-puasa dengan tradisi kejawen. Dalam peradaban spiritual kejawen, seorang penghayat kejawen biasa melakukan puasa dengan hitungan hari tertentu untuk menaikkan kemampuan spiritual metafisik mereka.
Macam-macam puasa berdasarkan tradisi jawa adalah sebagai berikut;
1. Mutih
Ketika melakukan puasa mutih, seseorang tidak dibolehkan memakan apa-apa kecuali nasi putih dan air putih saja. Ketika dikonsumsi, nasi putihnya pun tidak boleh ditambah bahan apapun termasuk gula dan garam. Sebelum melakukan puasa mutih ini, biasanya seorang pelaku puasa harus mandi keramas dulu sebelumnya dan membaca mantra tertentu.
2. Ngeruh
Dalam melakoni puasa ini seseorang hanya boleh memakan sayuran/buah-buahan saja. Tidak diperbolehkan makan daging, ikan, telur, dan sebagainya.
3. Ngebleng
Puasa Ngebleng adalah menghentikan segala aktifitas normal sehari-hari. Seseorang yang melakoni puasa Ngebleng tidak boleh makan, minum, keluar dari rumah/kamar, atau melakukan aktifitas seksual. Waktu tidur-pun harus dikurangi. Biasanya seseorang yang melakukan puasa Ngebleng tidak boleh keluar dari kamarnya selama sehari semalam (24 jam). Pada saat menjelang malam hari tidak boleh ada satu lampu atau cahaya-pun yang menerangi kamar tersebut. Kamarnya harus gelap gulita tanpa ada cahaya sedikitpun. Dalam melakoni puasa ini diperbolehkan keluar kamar hanya untuk buang air saja.
4. Pati geni
Puasa Patigeni hampir sama dengan puasa Ngebleng. Perbedaanya ialah tidak boleh keluar kamar dengan alasan apapun, tidak boleh tidur sama sekali. Biasanya puasa ini dilakukan sehari semalam, ada juga yang melakukannya 3 hari, 7 hari dst. Jika seseorang yang melakukan puasa Patigeni ingin buang air maka, harus dilakukan didalam kamar (dengan memakai pispot atau yang lainnya).
5. Ngelowong
Puasa ini lebih mudah dibanding puasa-puasa diatas Seseorang yang melakoni puasa Ngelowong dilarang makan dan minum dalam kurun waktu tertentu. Hanya diperbolehkan tidur 3 jam saja (dalam 24 jam). Diperbolehkan keluar rumah.
6. Ngrowot
Puasa ini adalah puasa yang lengkap dilakukan dari subuh sampai maghrib. Saat sahur seseorang yang melakukan puasa Ngrowot ini hanya boleh makan buah-buahan itu saja. Diperbolehkan untuk memakan buah lebih dari satu tetapi hanya boleh satu jenis yang sama, misalnya pisang 3 buah saja. Dalam puasa ini diperbolehkan untuk tidur.
7. Nganyep
Puasa ini adalah puasa yang hanya memperbolehkan memakan yang tidak ada rasanya. Hampir sama dengan Mutih, perbedaanya makanannya lebih beragam asal dengan ketentuan tidak mempunyai rasa.
8. Ngidang
Hanya diperbolehkan memakan dedaunan saja, dan air putih saja. Selain daripada itu tidak diperbolehkan.
9. Ngepel
Ngepel berarti satu kepal penuh. Puasa ini mengharuskan seseorang untuk memakan dalam sehari satu kepal nasi saja. Terkadang diperbolehkan sampai dua atau tiga kepal nasi sehari.
10. Ngasrep
Hanya diperbolehkan makan dan minum yang tidak ada rasanya, minumnya hanya diperbolehkan 3 kali saja sehari.
11. Senin-kamis
Puasa ini dilakukan hanya pada hari senin dan kamis saja seperti namanya. Puasa ini identik dengan agama islam. Karena memang Rasulullah SAW menganjurkannya.
12. Wungon
Puasa ini adalah puasa pamungkas, tidak boleh makan, minum dan tidur selama 24 jam.
13. Tapa Jejeg
Tidak duduk selama 12 jam
14. Lelono
Melakukan perjalanan (jalan kaki) dari jam 12 malam sampai jam 3 subuh (waktu ini dipergunakan sebagai waktu instropeksi diri).
15. Kungkum
Kungkum merupakan tapa yang sangat unik. Banyak para pelaku spiritual merasakan sensasi yang dahsyat dalam melakukan tapa ini. Ada beberapa tatacara tapa kungkum yang harus dipatuhi dan biasanya dilakukan semala 7 malam.
16. Ngalong
Tapa ini juga begitu unik karena dilakuakn dengan posisi tubuh kepala dibawah dan kaki diatas (sungsang). Pada tahap tertentu tapa ini dilakukan dengan kaki yang menggantung di dahan pohon dan posisi kepala di bawah (seperti kalong/kelelawar). Pada saat menggantung dilarang banyak bergerak. Secara fisik bagi yang melakoni tapa ini melatih keteraturan nafas. Biasanya puasa ini dibarengi dengan puasa Ngrowot.
17. Ngeluwang
Tapa Ngeluwang adalah tapa paling menakutkan bagi orang-orang awam dan membutuhkan keberanian yang sangat besar. Tapa Ngeluwang disebut-sebut sebagai cara untuk mendapatkan daya penglihatan gaib dan menghilangkan sesuatu. Tapa Ngeluwang adalah tapa dengan dikubur di suatu pekuburan atau tempat yang sangat sepi.

Sosialisasi Program Keluarga Harapan

HUMAS CILACAP - Direktorat Kemitraan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informasi bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap, hari ini menggelar Forum sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH).
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Jalabumi Setda Cilacap rencananya diikuti oleh 70 orang yang berasal dari unsur pejabat pemerintah, Ormas, Tokoh agama/ tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh wanita, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), media dan mahasiswa se Kabupaten Cilacap.
Program keluarga harapan merupakan program pemerintah pusat yang merupakan program penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tujuan dari PKH tersebut adalah agar dapat membantu masyarakat sangat miskin dalam jangka pendek. Selain itu, PKH merupakan investasi sumber daya manusia agar generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.
Menurut Kepala Seksi SKDI Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, Irianto Budi, SH, forum sosialisasi rencananya akan menghadirkan narasumber antara lain dari Kementerian Kominfo dengan materi Strategi Komunikasi PKH, dari Koordinator Wilayah (Korwil) Kementerian Sosial dengan materi PKH Sebagai Program Penanggulangan Kemiskinan.
Sedangkan narasumber dari Pendamping PKH Kecamatan akan menyampaikan materi Pengalaman Pendamping dalam Mengelola PKH dan dari Bappeda Cilacap akan menyampaikan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam Program Penanggulangan Kemiskinan.(vb)

5 Perda Segera Disahkan

HUMAS CILACAP - 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cilacap, hari ini akan memasuki babak akhir pembahasan dan siap untuk mendapat persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ditetapkan atau tidaknya kelima Raperda tersebut menjadi Perda tergantung Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap dengan agenda Persetujuan Bersama Penetapan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap, yang dilaksanakan hari ini di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Cilacap.
Kelima Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa, Raperda tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan di Kabupaten Cilacap, Raperda tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap.(vb)